Propertycibinong.com – Cibinong. Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% pada awal masa pemerintahannya. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan pembelian properti dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Menurut Hashim Djojohadikusumo, Ketua Satgas Perumahan Prabowo, langkah ini bertujuan meringankan beban pengembang yang terdampak selama pandemi Covid-19. “Meskipun ada penurunan penerimaan negara dari pajak properti, kami optimistis pendapatan dapat diganti melalui sektor lain, seperti kontraktor,” ujar Hashim dalam sebuah pernyataan yang dikutip kontan.co.id.
Dampak bagi Masyarakat dan Industri Properti
Ekonom dari Next Policy, Shofie Azzahrah, menilai kebijakan ini bisa menjadi terobosan penting dalam memudahkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR), untuk memiliki rumah. “Penghapusan pajak ini akan mengurangi biaya transaksi, sehingga lebih banyak keluarga bisa membeli rumah sendiri,” jelasnya kepada kontan.co.id.
Meski mengakui kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara, Shofie menambahkan bahwa jika kebijakan tersebut diterapkan untuk jangka waktu tertentu, efek positifnya pada ekonomi dapat lebih signifikan. “Pemerintah masih bisa mencari sumber pendapatan lain untuk menjaga keseimbangan fiskal,” ujarnya.
Respons Pengembang dan Bankir
Christine Natasha Tanjungan, Vice President of Commercial National di Sinar Mas Land, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, penghapusan PPN dan BPHTB akan sangat membantu konsumen dan pengembang. “Dengan PPN ditanggung pemerintah, penjualan kami meningkat hingga 30-40%. Jika BPHTB juga dihapus, konsumen akan lebih mudah mendapatkan sertifikat properti mereka,” kata Christine dalam sebuah acara di Jakarta seperti dikutip detik.com.
Dari sektor perbankan, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon L.P. Napitupulu menilai kebijakan ini dapat mempercepat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). “Selama ini, banyak konsumen masih terbebani biaya di luar uang muka, seperti BPHTB dan asuransi, yang tidak bisa dicicil,” jelas Nixon di hadapan awak media.
Ia berharap penghapusan pajak ini akan membuat harga rumah terasa lebih murah hingga 20% dan angsuran KPR juga menjadi lebih ringan. Selain itu, Nixon mengungkapkan bahwa BTN tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang tenor KPR menjadi 25 hingga 30 tahun agar masyarakat semakin mudah memiliki rumah. “Kami optimis langkah-langkah ini akan mempercepat target pemerintah dalam menyediakan 3 juta rumah per tahun,” ujarnya.
Namun, Wakil Ketua Umum Realestate Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mencatat bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. “BPHTB adalah pajak daerah, jadi perlu koordinasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan ini bisa berjalan efektif,” katanya dihadapan wartawan. Meski begitu, ia berharap insentif ini juga dapat diterapkan pada pasar sekunder untuk memberikan manfaat lebih luas bagi konsumen.
Rencana kebijakan ini akan memberikan efek yang positif kepada pengembang perumahan dan kepada rakyat yang belum memiliki rumah. Dengan rencana ini, sektor perumahan di Indonesia diprediksi akan kembali bergairah dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata. Saat yang bersamaan rakyat pun akan semakin mudah mendapatkan rumah, terutama kalangan masyarakat berpendapatan rendah. Dengan kebijakan ini masyarakat akan semakin leluasa memilih rumah idaman sesuai dengan kemampuan keuangannya.
satu Respon
Lanjut. Semoga dapatpencerahn